Hari Rabu (29/3), pengurus KADIN Sulawesi Selatan menerima kunjungan KPPU RI Kanwil VI. Kunjungan ini dilakukan di kantor KADIN Sulawesi Selatan.

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 senantiasa mencermati perkembangan dunia usaha Indonesia, kebijakan yang melingkupinya serta perilaku usaha. Upaya ini dilakukan untuk menjaga agar iklim persaingan dunia usaha selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Kunjungan tersebut sebagai upaya menjalin silaturahmi, sinergi, mempererat hubungan kerjasama, serta bertukar informasi dengan kondisi perekonomian dan isu-isu persaingan usaha di Sulawesi Selatan guna mendorong perekonomian melalui persaingan usaha yang sehat, kompetitif dan mempunyai daya saing. KPPU Makassar diwakili oleh Kepala KPPU RI Kanwil VI, Hilman Pujana bertemu dengan perwakilan dari KADIN Sulawesi Selatan yaitu H. Andi Satriya Majid.

Dalam melaksanakan kewenangannya, KPPU mempunyai tugas pokok yaitu:

  1. Penegakan Hukum Persaingan Usaha;
  2. Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah Pusat maupun Daerah berkaitan dengan regulasi yang mempengaruhi dan berdampak pada persaingan usaha.
  3. Melakukan pengawasan pelaksanaan penggabungan dan pengambilalihan perusahaan
  4. Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan sesuai UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *