Rapat terbaru LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2023-2025 digelar di Continent Centrepoint Hotel Panakkukang Makassar, Rabu (10/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Munandar Barata, Didies Abdi Abubaedah dan Andi Sulaiman HA Loe Loe selaku Dewan Pengurus Kadin Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus Anggota Dewan Pengupahan.
Pada pertemuan ini membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yang hingga kini masih bersifat persiapan dan belum menentukan angka final.
Ada beberapa rekomendasi LKS Tripartit Provinsi Sulawesi Selatan terkait penetapan UMP Tahun 2026, yaitu:
- Kenaikan UMP perlu memperhatikan kesejahteraan buruh dan keberlangsungan berusaha sehinggamencegah terjadinya PHK yang tinggi namun tetap menjamin daya beli/kebutuhan hidup pekerja
- Rumusan Upah Minimum menunggu peraturan dan petunjuk dari pemerintah pusat
- Serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan formula perhitungan tidak lagi menggunakan alpha tapilangsung saja persentase kenaikan upah minimum (tuntutan 6,5 – 8,5 %)
- Pengusaha mengusulkan kenaikan UM sama dengan tahun sebelumnya
- Pengusaha mengusulkan untuk penetapan menyesuaikan dengan aturan pemerintah, namun adanyakeringanan pajak industri/perbankan bagi pengusaha demi terjadinya kesimbangan antara kenaikanupah buruh dan kelangsungan produksi
- Mendorong penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan bagi pekerja di atas 1 tahun
- Serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan konsistensi dalam penetapan upah minimum
- Untuk UM Sektoral Kategori KBLI terlalu luas dan besar, sehingga menimbulkan multitafsir. Sehinggabagusnya berbasis pada resiko (risk based) dan KBLI 4 (empat) digit

