Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, 14-15 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses meaningful participation dalam rangka menghimpun masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan ketenagakerjaan terhadap evaluasi dan penyempurnaan regulasi di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan partisipasi aktif unsur serikat pekerja/serikat buruh, pemerintah daerah, kadin provinsi sulawesi selatan dan stakeholder lainnya, yang bertujuan mengumpulkan aspirasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi, khususnya terkait upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja dan diharapkan terwujud regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berdaya saing.

